sirnajaya.desa.id - dikutip dari siplawfirm.id Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan pekerja pada Juni dan Juli 2025. Dengan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun, bantuan ini ditargetkan bagi 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru. BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi mereka yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. BSU menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada perekonomian terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Selain itu, ini juga bukan hanya stimulus ekonomi, melainkan juga bentuk perlindungan sosial yang menunjukkan keberpihakan negara kepada tenaga kerja formal yang rentan.
Dasar Hukum Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (“Permenaker 5/2025”) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan BSU. Ditegaskan dalam Pasal 2 Permen Ketenagakerjaan 5/2025 ditegaskan bahwa:
“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.”
Dengan adanya bantuan ini, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun terdapat tantangan ekonomi seperti inflasi, perlambatan pertumbuhan ekonomi, atau ketidakpastian pasar tenaga kerja. Selain itu, subsidi gaji/upah juga memiliki dampak makro ekonomi, yaitu membantu menjaga sirkulasi uang dalam perekonomian.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat utama bagi penerima bantuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen Ketenagakerjaan 5/2025, yakni:
1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
2. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 Permen Ketenagakerjaan 5/2025 juga mengatur bahwa:
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.”
"DesaSirnajaya makin jaya"
19 Juni 2025 20:50:20
Mantap Lanjutkan terus berita beritanya...Desa Sirnajaya MANTAP....